Bagikan:

JAKARTA – Kisruh sengketa lahan di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang menemui titik terang. Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara Nomor 205/PDT/2022/PT.BTN pada 6 September 2022 menyatakan Ahmad Ghozali sebagai pemenang dan merupakan pemilik tanah seluas kurang lebih 2 hektar tersebut.

Keputusan Pengadilan Tinggi tersebut adalah jawaban dari upaya hukum yang diajukan oleh TP dalam perkara nomor 785/Pdt,G/2021/PN.TNG. Gugatan itu menyebutkan bahwa TP selaku korban dari penyerobotan lahan di Jalan Salembaran Jaya tersebut. Namun dalam proses persidangan majelis hakim memenangkan tergugat Ahmad Gozali sebagai pemilik sah.

“Tonny Permana dinyatakan tidak memiliki hak dan kepentingan lagi atas tanah seluas kurang lebih 20.000 M2 atau 2 hektar. Dalil pihak Tonny Permana yang berkali-kali mengatakan girik sebagai alas hak yang digunakan oleh Ahmad Ghozali adalah palsu di media-media sosial sangat menyesatkan dan merugikan klien kami, pak Ahmad Ghozali.” ujar penasehat hukum Ahmad Ghozali, Randy Gunawan kepada awak media, Kamis 8 Juni.

Randy menilai pihak TP seolah korban dalam permasalahan kepemilikan tanah ini. Padahal, lanjut Randy, sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah TP tidak sah, tidak benar dan sudah sewajarnya dibatalkan pengadilan.

Sebagai penguat dalam kasus ini, masih kata Randy, laporan pidana yang diajukan oleh TP terhadap kliennya seluruhnya tidak berjalan dan dihentikan proses pemeriksaannya alias SP3, karena sama sekali tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali.

"Sebaliknya laporan yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana atas adanya dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan, dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan," ujarnya.

“Bahwa saat ini proses laporan kami sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan segera akan dilakukan gelar perkara karena tentunya penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi," tambahnya lagi.

Diketahui, Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Ahmad Ghozali bermula dari adanya keterangan TP dan dokumen yang menurut Randy tidak sah dan tidak berlaku lagi. Tetapi Randy menganggap dokumen itu dipergunakan secara terus menerus sebagai bahan gugatan terhadap Ahmad Ghozali.

“Padahal sertipikat tersebut sangat jelas sudah dinyatakan batal oleh putusan PTUN yang sudah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 13/G/2018/PTUN-SRG Jo. Nomor 306/B/2018/PT.TUN.JKT Jo. Nomor 177 K/TUN/2019 Jo.Nomor 10 PK/TUN/2020. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 2/Pbt/BPN.36/III/2021 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 2503/Salembaran Jaya seluas 20.110 M2 Terakhir, tercatat atas nama Tonny Permana terletak di Kelurahan Salembaran Jaya (Dahulu Desa Salembaran Jaya), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tertanggal 12 Maret 2021.” tutup Randy.