Bagikan:

TANGERANG - Internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di wilayah Provinsi Banten kisruh. Hal ini pun berujung dengan saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kabupaten Tangerang, Era Marjuki mengatakan ada lima pihak tergugat yang digugat. Ke-5 orang itu Kadin Provinsi Banten, Karteker, panitia penyelenggara, Guntur.

“Sedangkan Kadin Indonesia menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut,” kata Era saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Desember.

Marjuki menegaskan, Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017-2022 yang telah melaksanakan Mukab VII pada 26 Oktober 2022 adalah sah.

"Namun, Kadin Provinsi Banten menyatakan bahwa Mukab VII tersebut dinyatakan tidak pernah ada. Itu tertuang dalam SK Karateker," ucapnya.

Menurutnya, keputusan yang disampaikan oleh Kadin Banten sangat jelas dan terang melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Oleh karena itu kami menyatakan, apa yang dilakukan oleh Kadin Banten adalah perbuatan melawan hukum. Terlebih, kami sudah melakukan upaya banding kepada Kadin Indonesia," ucapnya.

Namun, tidak mendapatkan jawaban dalam bentuk surat apapun atau dipanggil untuk duduk bersama dengan Kadin Banten dalam penyelesaian persoalan ini.

Terpisah, Wakil Ketua Kadin Banten, Hadi Mulyana menyatakan enggan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. "Kami belum bisa 'comment' apapun karena materi gugatannya kita belum dapat," ucapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan adanya gugatan dengan Nomor Perkara: 1350/Pdt.G/2022/PN Tng.

"Iya betul, Sudah terdaftar dan teregistrasi gugatan Kadin," katanya.