Pesan Ganja Lewat Medsos, Polres Metro Tangerang Tangkap 4 Oknum KPI

TANGERANG- Polres Metro Tangerang menangkap 4 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku merupakan oknum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihak kepolisian hingga kini berkoordinasi dengan KPI untuk menyelidiki informasi keterlibatan anggota KPI dalam perkara ini.

"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya,” kata Zain saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Juni.

Zain juga menerangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu berawal dari adanya informasi transaksi ganja melalui Instagram dikirim ke Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kemudian, paket itu dikirimkan pada Senin, 8 Mei lalu. Atas informasi itu, polisi bergerak dan pada akhirnya menangkap pelaku ER dengan barang bukti hanja 2,7 Kilogram.

"Sesaat setelah menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi 2.725 gram (2,7 kg) diduga narkoba jenis ganja," ucapnya

Kemudian ER mengaku mendapatkan barang tersebut dari pamannya inisial HMD (24). Saat itu dia berdalih, paket tersebut berisikan sparepart motor.

"Dia (ER) mengaku sparepart motor melalui komunikasi lewat handphone," imbuhnya.

Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan menangkap HMD di kediamannya di wilayah Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Didapatkan barang bukti berupa ganja seberat 805 gram.

Di waktu yang sama, penyidik juga mengamankan TMR (20) di Cisoka, Tangerang dengan barang bukti 844,49 gram ganja dan MA (25) di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 88,4 gram ganja.

Tim VOI mencoba mencoba mengkonfirmasi kebeneran 4 karyawan yang diduga menggunakan narkoba kepada pihak KPI. Namun, hingga berita ditayangkan, pihak bersangkutan belum memberikan keterangan lebih lanjut.