Polri Tunggu LHA PPATK Usut TPPO Myanmar, Bakal Bikin LP Baru
JAKARTA - Polri menunggu hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengusutan kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terhadap 25 Warga Negera Indonesia (WNI) ke Myanmar.
Nantinya, LHA dari PPATK itu bakal dijadikan dasar pengembangan jaringan TPPO tersebut.
"Menunggu hasil LHA PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 6 Juni.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan tersangka. Keduanya berinisial Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dan kini sudah ditahan.
Sementara untuk kasus TPPO di Filipina, Ramadhan menyebut tim penyidik bakal membuat laporan polisi (LP) baru. Dengan begitu, kasus itu bisa dikembangan dan diusut tuntas oleh Polri.
Baca juga:
Penanganan kasus itu dilakukan oleh otoritas Filipina. Sebab, lokasi terjadinya tindak pidana TPPO itu di Filipina.
Dalam kasus ini, dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka berinisial I atau A alias A dan R. Sementara, ratusan orang disebut sebagai korban. Sehingga, mereka secara bertahap dipulangkan ke Indonesia.
"Sementara masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk selanjutnya dibuatkan LP model A," kata Ramadhan.