Buronan Interpol, WN Kanada Ditangkap Polda Bali
BALI - Seorang Warga Negara (WN) Kanada berinsial SG ditangkap Polda Bali. Dia diduga menjadi buronan Interpol.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan ada penangkapan tersebut. Dia ditangkap pada 20 Mei 2023.
Bayu menjelaskan kejadian itu berawal berdasarkan surat penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023. Atas dasar itu pihaknya melakukan penangkapan WN Kanada tersebut yang diduga menjadi buronan Interpol.
“Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan dan penahanan terhdp subyek red notice WN Kanada,” kata Bayu dalam keterangannya yang dilihat, Minggu, 4 Juni.
Baca juga:
- Putin: Lakukan Segala Cara untuk Jaga Stabilitas dan Keamanan Rusia
- Ucapkan Selamat Waisak 2023, Jokowi Gembira Indonesia Sambut Biksu Tudhong Beda Negara
- Keluh Nelayan Danau Maninjau Sumbar, Sudah 7 Bulan Ikan Langka Akibat Pencemaran
- Jangan Macam-macam, Polisi Berlakukan Tembak di Tempat bagi Anggota Gangster Motor Bikin Ricuh Di Cianjur
Saat ini pelaku diserahkan ke Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Serah terima subyek red notice dengan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,”tutupnya