MAKI Akan Beri Hadiah iPhone 11 bagi yang Berhasil Menemukan Harun Masiku

JAKARTA - Sudah lebih dari sebulan, penyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku menjadi buronan dan tak diketahui pasti keberadaannya.

Gemas dengan tak jelasnya keberadaan caleg PDI Perjuangan itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara dengan hadiah iPhone 11 buat mereka yang mampu membagikan informasi akurat keberadaan Harun.

Selain itu, hadiah iPhone 11 ini juga berlaku untuk masyarakat yang mampu memberitahu informasi soal keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi.

Sekadar informasi, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima uang dengan jumlah mencapai Rp46 miliar yang berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung. Selain itu, dia diduga mendapat gratifikasi namun tidak melakukan pelaporan sesuai dengan aturan yang ada.

"MAKI akan memberikan hadiah iPhone 11 bagi siapapun yang mampu memberikan informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk menangkap Harun atau Nurhadi oleh KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Senin, 17 Februari.

Boyamin mengatakan, informasi terkait dua buronan itu bisa diberikan secara langsung kepada KPK, Polri, maupun MAKI dengan nomor kontak 081218637589. Dia mengatakan, hadiah tersebut berlaku selamanya dan boleh diikuti oleh siapa saja.

"Hadiah terdiri dari dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi hingga menjadikan tertangkap Harun Masiku atau Nurhadi," ungkapnya.

Adanya sayembara yang digelar MAKI ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, mereka juga pernah membuat sayembara untuk menemukan mantan eks Ketua DPR RI Setya Novanto di tahun 2017.

Klaim MAKI, saat itu, ada seorang informan yang kemudian berhasil memberitahu keberadaan Novanto namun hadiah yang jadi haknya justru tak diambilnya.

"Berhubung informannya tidak bersedia menerima hadiah maka uang Rp10 juta telah diserahkan kepada yayasan yatim piatu," ungkapnya.

Diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku dan Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan Harun saat ini disebut-sebut tengah berada di Indonesia begitu juga Nurhadi.

Terkait Harun Masiku, kasus ini bermula pada Rabu, 8 Januari yang lalu. Dalam sebuah operasi senyap, tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan delapan orang di Jakarta.

Selanjutnya, Kamis, 9 Januari KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI itu. Mereka adalah caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Harun Masiku; komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu; Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful yang merupakan pihak swasta.