Kasus Mayat Perempuan dalam Karung di Kolong Tol Cilincing Terungkap, Dibunuh Kakak Beradik
JAKARTA - Kasus pembunuhan wanita berinisial TS yang jasadnya dibungkus karung dan ditemukan di kolong Tol Cibitung-Cilincing (Cibibi) akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua tersangka yang merupakan kakak beradik.
"Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana ini," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Selasa, 30 Mei.
Kedua tersangka yakni Volly Willy Aritonang (53) yang berperan sebagai eksekutor dan Moh Furqon (52) yang turut serta membantu. Keduanya merupakan kakak beradik.
"Jadi VW ini dengan MF hubungannya ini adalah adik kakak,” sebutnya.
Keduanya ditangkap di lokasi berberda tak lama usai jenazah TS ditemukan di kolong Tol Cibitung-Cilincing.
Sementara itu, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan berdasarkan pemeriksaan, motif di balik kasus pembunuhan ini yakni asmara. Sebab, korban menuntut hubungan gelapnya dengan tersangka Volly Willy Aritonang.
Baca juga:
- Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri dkk karena Tak Kooperatif soal Laporan Brigjen Endar Priantoro
- Badan Pengawas MA OTT Juru Sita PN Jakbar, Diduga Terima Suap Tunda Eksekusi
- Ombudsman Anggap KPK Tak Kooperatif Terkait Aduan Dugaan Maladministrasi Pencopotan Brigjen Endar
- Pj Gubernur DKI Bentuk Satgas Penilai Infrastruktur Tahan Gempa, Menara Saidah Hingga Kalibata City Jadi Sasaran
Hanya saja, tersangka tak bisa menurutinya dengan alasan sudah memiliki istri sah. Pelaku pun membunuh korban pada Kamis, 25 Mei.
"Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah teman dekat hubungan teman dekat. Jadi korban menuntut keseriusan kepada tersangka karena tersangka ini masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan," kata Maulana.
Dalam kasus ini, beberapa barang bukti telah disita, satu di antaranya ponsel milik TS yang diambil tersangka usai membunuhnya.
Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan. Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.