BPK Temukan Rp197,55 Miliar KJP Plus dan KJMU Belum Tersalurkan, Pemprov DKI Jelaskan Penyebabnya

JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menjelaskan penyebab masih adanya bantuan KJP Plus dan KJMU yang belum disalurkan dengan nilai anggaran mencapai Rp197,55 miliar.

Hal ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) DKI Jakarta tahun 2022.

Syaefuloh menyebut Pemprov DKI tidak bisa asal menyalurkan pencairan uang bantuan KJP Plus dan KJMU meskipun penerimanya telah terdata. Sebab, kondisi penerima bantuan pendidikan tersebut bisa terus berubah, mulai dari pindah sekolah hingga meninggal dunia.

"Terkait dengan penyaluran KJP, kita harus hati-hati betul untuk memastikan bahwa penerima KJP itu betul ada. Saya lihat ada yang sudah pindah di luar Jakarta dan juga meninggal. Itu salah satunya yang terus kita telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang benar-benar berhak," kata Syaefuloh di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 29 Mei.

Syaefuloh tidak menampik temuan dana mengendap KJP Plus dan KJMU ini sebelumnya juga pernah terjadi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) LKPD Pemprov DKI tahun 2021 lalu.

Namun, ia menegaskan bahwa temuan tahun 2021 telah ditindaklanjuti dan temuan tahun 2022 pasti akan ditindaklanjuti.

"Tentu yang 2021 sudah kita tindaklanjuti. mengenai KJP yang belum tersalurkan pada tahun 2022 tentu menjadi perhatian kami untuk kita ditindaklanjuti sesuai dengan amanat dan rekomendasi BPK, dalam waktu 60 hari ke depan," papar dia.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kini, Pemprov DKI telah meraih opini WTP 6 tahun berturut-turut.

Namun, predikat WTP bukan berarti tak memperlihatkan adanya masalah dalam laporan keuangan Pemprov DKI. BPK menemukan masih adanya permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2022 tersebut.

Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK kepada Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Salah satu masalah yang dicatat BPK adalah dana mengendap bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar yang belum disalurkan kepada penerimanya, serta bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar yang disebut BPK tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar, sehingga totalnya Rp45,87 miliar. Masalah ketiga yakni penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos-fasum yang belum tertib.