3 Pengurusnya Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, KONI Papua Barat: Hanya Segelintir Oknum Bukan Keseluruhan

PAPUA - Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat. Ketiganya inisial DI, AW, dan R, merupakan pengurus KONI Papua Barat.

Sekretaris Umum KONI Papua Barat Joni Saiba mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

"Secara kelembagaan kami (KONI) mendukung (proses hukum), dan jadi contoh bagi pengurus lainnya," kata Joni di Manokwari, Rabu 23 Mei, disitat Antara.

Menurutnya, ketiga pengurus KONI Papua Barat yang ditetapkan sebagai tersangka itu sudah ditahan. Joni mengklaim pengungkapan kasus tersebut membuktikan tidak semua pegawai KONI bertindak rasuah.

"Hal tersebut memberikan pencerahan bagi masyarakat bahwa penyelewengan dana hibah hanya dilakukan segelintir oknum, bukan keseluruhan dari KONI. Seperti yang kita ketahui, tidak semua pengurus. Itu oknum yang melakukan," tuturnya.

Lebih lanjut, Joni mengakui sempat mendatangi Polda Papua Barat belum lama ini. Dia bilang kedatangannya untuk memenuhi undangan penyidik untuk diperiksa terkait kasus ini.

Joni juga mengatakan kasus dugaan korupsi itu tidak menghambat KONI Papua Barat menyiapkan para atlet dalam menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI karena fungsi organisasi KONI tersebut tetap berjalan.

Setelah kepolisian menahan pengurus yang terlibat kasus dugaan korupsi, Joni menjelaskan KONI Papua Barat langsung restrukturisasi keorganisasian dengan dengan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) sesuai dengan ADA/ART KONI.

"Hasil PAW tiga oknum pengurus telah diplenokan kemudian dikirim ke Badan Pengurus KONI di Jakarta agar dilakukan pelantikan pengurus yang baru. PAW yang kami lakukan melalui rapat internal pengurus dan sudah diplenokan," ujar dia.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon menjelaskan tersangka DI, AW, dan R ditahan pada Senin 22 Mei sekira pukul 23.59 WIT.

Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat.

Meski demikian, Sonny enggan merinci lebih jauh terkait peran dari masing-masing tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun sebanyak Rp227,49 miliar itu.

Adapun hibah dari APBD Papua Barat kepada KONI Papua Barat pada tahun 2019 senilai Rp60 miliar, tahun 2020 sebesar Rp99,9 miliar, dan tahun 2021 berjumlah Rp67,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 tertanggal 11 Mei 2023, ditemukan kerugian negara mencapai Rp32,079 miliar.

"Soal peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan dirilis," ujar Sonny.