Bukan Hanya Keluarga David Ozora, Pihak AG Juga Bingung Mengapa Penanganan Kasus Mario Dandy Begitu Lama, Ada Apa?
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15), Bhirawa Arifi mengaku heran soal berkas perkara kasus penganiayaan berat tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas yang belum juga rampung.
Perkembangan yang mereka ketahui, berkas Mario Dandy masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.
"Sebetulnya kami yang jadi pertanyaan bersama," kata Bhirawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei.
Terlebih lagi, Mario Dandy dan Shane Lukas lebih dulu ditetapkan tersangka. Namun, hingga kini masih diteliti oleh pihak kejaksaan.
“Padahal kita melihat posisi tersangka Mario Dandy jauh lebih awal dibanding AG. Namun di sini dalam posisi anak AG yang sudah menuju kasasi, berkas pelimpahan dari kepolisian dan kejaksaan belum kunjung selesai. Ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung,” katanya.
Baca juga:
- Klarifikasi Keluarga David Ozora Sindir Mario Dandy Belum Disidang, Mungkin Ada yang ‘Masuk Angin’
- Lantai 7 Asrama Polri Menteng Terbakar
- Pria yang Bunuh Diri di Rel KA Jalan Tentara Pelajar Jaksel Diduga Masuk Lewat Pintu Kecil yang Dibuat PT KAI
- Pria Diduga Stress Ditemukan Tewas di Pinggir Rel Kereta Arteri Permata Hijau, Saksi: Orangnya Sering Mengamuk
Proses hukum Mario saat ini sudah mendekati persidangan. Tim jaksa sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara yang dibuat oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berdalih penanganan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Alasannya lantaran melibatkan lintas profesi.
“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo.