Naskah Akademik RUU Kekhususan Jakarta Dibawa ke DPRD Pekan Ini

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut naskah akademik rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta akan dibawa ke DPRD DKI paling lambat akhir pekan ini.

Pemprov DKI, kata Heru, akan menggelar konsultasi publik terakhir kalinya untuk menampung masukan atau rekomendasi dalam penyusunan naskah akademik regulasi mengenai Jakarta pascaperpindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur.

"Sepetinya dalam waktu minggu ini bapeda akan kirim rancangan itu ke DPRD. Tinggal sekali lagi," kata Heru kepada wartawan, Jumat, 12 Mei.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah membuka ruang partisipasi kepada publik untuk memberi masukan terkait gambaran Jakarta setelah perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur pada 2024.

Konsultasi publik ini telah digelar dua kali dan akan kembali diselenggarakan untuk ketiga kalinya beberapa hari mendatang.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono berujar, Pemprov DKI membutuhkan aspirasi dari masyarakat untuk menentukan nasib Jakarta ketika tak lagi menyandang status Ibu Kota Indonesia.

Nantinya, masukan dari publik ini akan dirangkum dalam muatan naskah akademik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah disusun, naskah akademik ini nantinya akan disetor kepada pemerintah pusat untuk dibahas bersama DPR RI menjadi undang-undang.

"Kita akan menampung aspirasi yang diinginkan masyarakat supaya undang-undang ini kan nantinya akan menentukan Jakarta ke depan. Guide-nya adalah Jakarta menjadi kota global. Nah, kita lempar kepada publik untuk mendapatkan masukan-masukan untuk menambah sempurnanya undang-undang itu," kata Joko kepada wartawan, Kamis, 11 Mei.

Berkaitan dengan hal itu, Pemprov DKI juga akan menguraikan lebih dalam 12 kewenangan Jakarta sebagai daerah khusus setelah perpindahan ibu kota negara. Masukan dari masyarakat juga akan dituangkan dalam kewenangan khusus tersebut.

Adapun 12 kewenangan khusus itu berkaitan dengan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kebudayaan, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, serta kesehatan.

"Kita sedang pikirkan soalnya kekhususan. Ini kan juga dibahas di dalam perumusan RUU itu supaya Jakarta itu menjadi apa ada kekhususan Jakarta di dalam undang-undang itu. Kan, kemarin daerah khusus ibu kota, sekarang kemungkinan daerah khusus Jakarta," jelasnya.