Soal Guru ASN Pangandaran Mundur Usai Ngaku Kena Pungli, Bupati Jeja Cari Tahu Lewat Disdik
JABAR - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata angkat bicara soal guru di Pangandaran, Jawa Barat, mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) lantaran mengaku mendapat ancaman setelah membeberkan dugaan pungutan liar (pungli).
Jeje mengatakan akan menindak tegas mereka yang berani melakukan pungli kepada guru di Pangandaran.
"Tentu saya akan menindak tegas, apalagi ada tindak intimidasi, itu kan sangat memalukan," kata Jeja saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu 10 Mei, disitat Antara.
Ia menuturkan, sudah mendapatkan laporan dari ajudan tentang adanya seorang guru ASN Husein Ali Rafsanjani (27) yang melaporkan tentang pungli untuk kegiatan mengikuti latihan dasar bagi CPNS di Kota Bandung.
Guru ASN itu, kata Bupati, dilaporkan sempat melayangkan surat pengunduran diri sebagai ASN guru karena merasa diintimidasi oleh pihak tertentu tentang laporan kasus pungli tersebut.
"Saya itu baru dengar dua hari lalu, kemarin setelah ajudan saya mengatakan ada video saya lihat, cari tahu di internal pemerintah, Disdik, apa sebetulnya yang terjadi," kata Bupati.
Ia menyampaikan dirinya sudah menghubungi guru ASN tersebut untuk mengklarifikasi permasalahan tentang pungli dari sudut pandangnya, selanjutnya akan dibahas dalam satu pertemuan dengan pihak lainnya.
Secara resmi, lanjut dia, Husein diminta untuk hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan, Kamis 11 Mei, untuk mengklarifikasi persoalan dari awal sampai akhir agar dapat diketahui secara jelas dari pihak yang bersangkutan.
"Hari Kamis (11 Mei) ketemu di Pangandaran untuk membahas persoalannya di mana, saya juga butuh penjelasan dari Kang Husein," katanya.
Baca juga:
- Pemprov DKI Ingatkan Truk Buang Tinja Sembarangan Terancam Dipidana 60 Hari
- Besok, Dewas KPK Panggil Firli Bahuri soal Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM
- Usut Kasus Andi Pangeran, Bareskrim Sudah Periksa Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin
- Masih Usaha, Pemprov DKI Bakal Gelar FGD ke-2 Bahas Rencana Pengaturan Jam Kerja
Jika hasilnya ada indikasi pungli, kata Bupati, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, karena pungli dalam lingkungan pemerintah daerah tidak boleh, dan setiap kegiatan tentunya sudah disiapkan alokasi anggarannya.
Terkait mengusulkan surat pengunduran dirinya, kata Bupati, juga belum mendapatkan, berkasnya juga tidak ada di meja untuk persetujuan kepala daerah, sehingga Husein statusnya masih ASN guru.
"Sampai hari ini tidak ada di meja saya tentang surat pengunduran dirinya, karena pengunduran diri itu harus ada persetujuan dan jelas alasannya," katanya.
Ia mengungkapkan Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonomi baru tentu menyayangkan adanya guru yang mengundurkan diri di tengah kebutuhan guru saat ini.
Guru di Pangandaran, kata dia, tahun 2022 tercatat ada sekitar 500 orang yang pensiun, sehingga Pangandaran membutuhkan guru untuk melaksanakan kegiatan pendidikan bagi anak-anak di Pangandaran.
Ia menyampaikan Pemkab Pangandaran mengusulkan kuota cukup banyak untuk perekrutan ASN formasi guru agar keberadaan mereka bisa menjalankan sistem pendidikan di Pangandaran.
Adanya kasus pungli dan merasa diintimidasi kemudian guru tersebut memilih mengundurkan diri, Bupati menyayangkannya, karena menjadi ASN tidak mudah, begitu juga pemerintah menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk perekrutan CPNS formasi guru.
"Dinamika ini luar biasa, ini menyangkut prinsip," katanya.
Sebelumnya Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.
Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.