KPK Cari Dalang Pergerakan Massa di Rumah Lukas Enembe, Bakal Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut massa yang sempat beraksi di rumah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebelum ditangkap merupakan upaya merintangi penyidikan. Pengusutan dugaan suap dan gratifikasi jadi terhambat akibat perbuatan mereka.

"(Pergerakan massa, red) kalau (disebut, red) menghalangi iya, karena kita di sana enggak bisa bergerak leluasa ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Monitoring KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa, 9 Mei.

Namun, Asep belum mau bicara banyak soal pergerakan massa tersebut. Pihak yang menggerakkan masih dicari.

"Siapa yang aktor di balik itu yang masih kita dalami," ucap Asep.

Sebelumnya, KPK menahan salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga mempengaruhi saksi hingga membangun opini tidak benar terkait kerja KPK.

Selain itu, Roy meminta orang lain yang jadi saksi di kasus Lukas Enembe untuk memberikan testimoni tidak benar. Tujuannya, agar KPK mendapat opini negatif sehingga pengusutan dugaan korupsi yang berjalan tak bisa dilakukan.

Adapun saksi itu diminta menyampaikan kabar tak benar di gereja yang ada di Papua. Sehingga, jamaah di sana akhirnya terprovokasi.

Tak sampai di sana, Stefanus juga menyarankan saksi lain agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan. Perintangan penyidikan ini dilakukan sejak KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.