Alur Transaksi Air Gun Mustopa 'Si Penembak' Kantor MUI
JAKARTA - Polda Metro Jaya memaparkan alur pembelian Air Gun oleh tersangka Mustopa. Ia mendapatkan senjata itu dari tiga orang yang turut ditetapkan tersangka.
Ketiganya berinisial D, N, dan H. Dua orang di antaranya disebut sebagai perantara dan satu lainnya penjual air gun.
Bermula dari tersangka Mustopa yang mendatangi kediaman D pada 1 Februari. Ia meminta tolong dicarikan senjata jenis Air Gun.
Tersangka D pun menyanggupinya. Keesokan harinya, ia menghubungi tersangka N dan menyampaikan perihal mencari senjata air gun tersebut.
"Tersangka N kemudian menghubungi tersangka H dengan penyampaian harga Air Gun Glock 19 seharga Rp4 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei.
Usai mendapatkan informasi itu, tersangka N langsung menyampaikan kepada D. Ia menyebut ada senjata Air Gun yang dijual dengan harga Rp5 juta. Informasi itupun diteruskan oleh tersangka D kepada Mustopa.
Tak butuh waktu lama, tersangka Mustopa mendatangi rumah tersangka D untuk menyerahkan uang pada 3 Februari. Pembayaran secara tunai sebesar Rp2 juta dan sisanya melalui transfer.
"Tanggal 6 Februari 2023, tersangka D dan N janjian untuk bertemu terkait senjata tersebut, dan keesokannya menjalani transaksi dengan kesepakatan harga Rp 4.750.000," sebutnya.
Selanjutnya, tersangka N mendatangi rumah H untuk membeli senjata tersebut bersama dengan kartu keanggotaannya dengan kesepakatan harga Rp 3,8 juta, untuk senjata air gun jenis Glock 19 yang dilengkapi gas dan Gotri besi.
“Setelah itu tersangka H menyerahkan senjata kepada tersangka N,” ucapnya.
Setelah menerima senjata, tersangka N membawa senjata tersebut ke rumahnya, sementara tersangka H memesan KTA Air Gun ke klub menembak, Garuda Sakti Shooting Club seharga Rp 280 ribu dengan alamat tujuan ke rumah tersangka N.
Baca juga:
Tersangka D mengambil senjata tersebut ke rumah N pada 9 Februari. Ia mendemonstrasukan cara pakai dan menguji tembak tanpa peluru kepada tersangka D. Selanjutnya senjata tersebut dibawa ke rumah D.
Sehari berselang, tersangka N menerima kiriman paket berisi KTA Air Gun dan kemudian keesokan harinya bertemu dengan tersangka D untuk mengantarkan KTA tersebut.
Tersangka D yang sudah memegang senjata dan KTA-nya kemudian menghubungi Mustopa untuk bertemu dan menyerahkan sesuai kesepakatan di rumah tersangka D sembari mendemonstrasikan cara pakainya.
“Tersangka Mustopa selanjutnya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu sebagai upah biaya terima kasih karena sudah menolong. Setelah itu tersangka Mustopa meninggal rumah tersangka D membawa Air Gun dan KTA Air Gun,” kata Trunoyudo.
Mustopa melakukan aksi penembakan di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Mei sekitar pukul 10.30 WIB.
Merujuk dari surat yang ditemukan, aksi penembakan itu diduga karena Mustopa merasa kecewa. Sebab, keinginannya mendapat keadilan tak bisa dicapai.
Namun, Mustopa tewas usai melakukan aksi penembakan.