Tetap Bertoga, Stefanus Roy Rening Resmi Jadi Tahanan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Stefanus Roy Rening pada hari ini, Selasa, 9 Mei. Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tersebut merupakan tersangka dugaan perintangan penyidikan.

"Mengumumkan saudara SR sebagai terkait perintangan penyidikan dugaan korupsi saudara LE," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei.

KPK menduga dia merintangi pengusutan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara sengaja maupun tidak sengaja. Di antaranya, Stefanus minta saksi di kasus Lukas Enembe tak hadir dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.

Akibat perbuatannya, Stefanus ditahan selama 20 hari pertama hingga 28 Mei mendatang di Rutan KPK. Penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Stefanus kini resmi berompi oranye dan sudah diborgol. Hanya saja, masih tetap menggunakan toga yang biasa dipakai saat advokat bersidang.

Sebelum ditahan, Roy menyebut dirinya sengaja memakai terusan berwarna hitam itu karena profesinya kini berduka. Penyebabnya, sebagai pengacara dia punya hak imunitas atau kebal hukum saat membela Lukas Enembe.

"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," kata Roy setibanya di Gedung Merah Putih KPK.