Datang ke Jakarta Jadi Penduduk Nonpermanen? Ini Syaratnya

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat sejumlah warga luar daerah menjadi penduduk nonpermanen untuk menetap sementara di Ibu Kota setelah Idulfitri 1444 Hijriah. Meski mereka tak pindah domisili, namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penduduk nonpermanen.

Dalam akun Instagram Pemprov DKI, disebutkan bahwa persyaratan yang diperlukan bagi penduduk nonpermanen adalah mengisi formulir F-1.15 dengan melampirkan Pengantar RT/RW atau Surat Keterangan dari Instansi terkait.

Kemudian, melampirkan KTP elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) daerah asal.

Alurnya, mendatang pengurus RT setempat, lalu ketua RT menginput ke aplikasi DATA WARGA. Kemudian, penduduk menginput ke situs http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Selanjutnya, Satpel Dukcapil kelurahan/Kasektor kecamatan melakukan verifikasi data dan memberikan notifikasi pada aplikasi DATA WARGA, dilanjutkan menginput ke sistem SIAK terpusat.

Setelah itu, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota/kabupate setempat melakukan validasi melalui aplikasi E-Office dan memberikan notifikasi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen secara elektronik.

Diketahui, penduduk Nonpermanen adalah penduduk WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP-el dan KK, Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Jika penduduk nonpermanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor ke Dukcapil setempat untuk mendapatkan surat keterangan pindah.

Pemprov DKI Jakarta mencatat 1.228 pendatang masuk ke Jakarta pada periode Hari Raya Idulfitri sampai 10 hari setelahnya, yakni pada 2 Mei 2023. Sebanyak 1.202 orang memutuskan untuk tinggal dan menetap di Ibu Kota dan 26 lainnya menjadi penduduk nonpermanen.

Daerah terbanyak yang menjadi sasaran pendatang untuk menetap adalah Jakarta Timur sebanyak 404 jiwa. Kemudian, disusul oleh Jawa Barat dengan 284 pendatang, Jakarta Selatan 278 pendatang, Jakarta Pusat 149 pendatang, Jakarta Utara 86 pendatang, dan Kepulauan Seribu 1 pendatang.