WNA Nigeria Pelaku Aniaya Lansia di Apartemen Jakut Negatif Narkoba, Polisi Akan Cek Kejiwaan
JAKATA – Setelah melakukan pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yakni Augustus Nwambara (32), tersangka penganiaya lansia di Kelapa Gading, negatif mengonsumsi alkohol dan narkotika.
"Hasil pemeriksaan (urine), alkohol negatif kemudian narkotika juga negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengutip Antara, Senin, 8 Mei.
Kata Gidion pihaknya perlu melibatkan ahli psikologi forensik untuk mendalami motif kekejaman pelaku menghabisi korban, N (55) dan RD (58) di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 5 Mei lalu.
Menurut Gidion, keterangan saksi ahli psikologi forensik dibutuhkan untuk menerangkan aspek kejiwaan WNA Nigeria yang mengamuk di lorong lantai 20 apartemen pada Jumat dan tega menusuk kedua lansia penghuni apartemen tersebut.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara juga akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk melihat rekam jejak WNA tersebut sebelum terjadi peristiwa penganiayaan untuk kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, Augustus Nwambara menjadi tersangka kasus penganiayaan dua wanita lansia di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat, sekitar pukul 18.43 WIB.
Iver mengatakan, sebelum kejadian, tersangka sudah berada di lantai 20 apartemen tersebut. Dua korban juga sudah berada di apartemen karena memang kedua ibu lansia ini merupakan penghuni apartemen.
Baca juga:
- Puluhan Korban Bus Pariwisata Terguling di Tegal Jalani Perawatan Lanjutan di 2 RS Tangsel
- Sopir Bus Asal Tangerang yang Terguling di Tegal Diamankan, Polisi Duga Adanya Kelalaian
- Bus Masuk Jurang di Guci Tegal, Polisi Selidiki Dugaan Anak Lepas Rem Tangan
- Awas! Begal Mengaku Debt Collector Sering Incar Remaja dan Kaum Wanita Bermotor
Malam itu, korban pertama yang berinisial N mendengar ada suara yang diduga seseorang menendang pintu tidak jauh dari unit kamar tempat tinggal korban pertama.
Kemudian korban pertama mencoba mendekat untuk mengetahui apa yang terjadi di tetangga kamarnya. Ternyata ada seorang laki-laki berkewarganegaraan Nigeria yang mengamuk di tempat kejadian perkara (TKP) dan tanpa sebab, lansia yang menjadi korban pertama ini dikejar oleh pelaku lalu terjadi tindakan penganiayaan.
Korban yang kedua RD bermaksud menolong ibu N, namun juga mengalami kekerasan dengan senjata tajam. Augustus menusuk RD dengan senjata tajam yang diambil dari unit atau kamar RD pada bagian lengan, kemudian punggung dan beberapa bagian tubuh yang lain.
Korban luka tusuk itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapat perawatan medis.
Augustus Nwambara langsung diringkus polisi pada Jumat malam itu dan pada Sabtu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Dia terancam penjara minimal lima tahun karena menganiaya lansia berinisial N (55) dan RD (58) hingga mengakibatkan luka-luka berat, sesuai bunyi pasal 351 ayat 2 KUHP: "Jika perbuatan (penganiayaan) mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."