Komjen Listyo Sigit Singgung Kasus Nenek Minah, Curi Kakao Divonis 1 Tahun Penjara
JAKARTA - Komjen Listyo Sigit Prabowo menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu, 20 Januari. Dalam uji tersebut, Listyo didamping juga Wakapolri, Komjen Gatot Edy serta beberapa perwira tinggi di korps bhayangkara.
Dalam pemaparan, Komjen Listyo berjanji akan memperbaiki pelaksanaan hukum di Indonesia. Hukum, tegas dia, tidak hanya mengejar kepastian tetapi juga memberikan rasa keadilan ke masyarakat.
"Hukum tidak boleh tajam ke atas tumpul ke bawah. Kasus nenek Minah yang di proses hukum yang masuk ke persidangan tentunya tidak boleh lagi atau kasus lain yang mengusik keadilan masyarakat," tegas Listyo Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan yang disiarkan live streaming DPR RI, Rabu, 20 Januari.
Menurut Kabareskim, penegakan hukum harus tetap humanis yang memberikan keadilan hukum kepada masyarakat, bukan kepastian hukum.
"Dalam kepemimpinan saya menjadi fokus, merubah wajah Polri. Polri yang memberi harapan ke rakyat, berorientasi ke masyarakat, hormati Hak Asasi Manusia dan mengawal proses demokrasi," tegas dia.
Baca juga:
Kasus Nenek Minah sempat memmbuat geger publik di Indonesia. Dia dihukum 1 tahun, 5 bulan penjara akibat mencuri 3 buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Kejadian itu berlangsung di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Nenek Mina sempat minta maaf saat perbuatannya diketahui mandor setempat. Dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sayangnya permintaan maaf itu tak berlaku. Seminggu kemudian dia dipanggil oleh polisi sampai akhirnya divonis penjara 1 tahun 5 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.