Bos Waskita Terjerat Kasus Korupsi, Menteri BUMN Sebut Bisa Pengaruhi Kinerja Saham WSKT

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pasca Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pergerakan saham turut terpengaruh.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan fenomena sentimen pergerakan saham seperti ini tak hanya terjadi di perusahaan-perusahaan pelat merah saja, tetapi juga di perusahaan-perusahaan swasta.

“Tentu risiko dari adanya kasus hukum ini ya bisa terdampak (ke kinerja saham). Tetapi, kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di BUMN saja, tapi juga di private sektor juga ada,” ucapnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu, 3 Mei.

Meski begitu, Erick meyakini, secara keseluruhan kinerja Waskita Karya cukup baik, terlihat dari capaian kinerja keuangan. Salah satunya setoran dividen.

“Tapi saya yakin secara konsolidasi performa masih bagus. Secara dividen, termasuk macam-macam,” jelasnya.

Di samping itu, Erick juga menegaskan, Kementerian BUMN tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.

Apalagi, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan kerja sama antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung. Karena itu, dia menekankan akan berpegang teguh pada kerja sana.

“Sejak dini saya sudah bilang, saya tak memberikan hati nurani ke tikus-tikus yang korupsi, saya enggak kasih,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Destiawan ditetapkan tersangka karena diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

Kemudian, dana itu digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan oleh pembayaran proyek fiktif yang dibuatnya.

Destiawan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga saat ini telah ditahan selama 20 hari sejak Jumat, 28 April.