Dito Mahendra Tak Hadir Lagi, Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua Hingga Cari Keberadaannya
JAKARTA - Pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, kemarin. Sehingga, Bareskrim Polri bakal mencari keberadaannya dan membawa paksa untuk mendapatkan keterangannya.
"Tidak hadir dan ini sedang kita cari keberadaannya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 April.
Membawa paksa Dito sebenarnya upaya yang sudah dilakukan sejak kasus itu di tahap penyelidikan. Di mana, dia sudah dua kali tak hadir panggilan pemeriksaan.
Sehingga, perintah membawa itu sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Pada aturan itu, penyidik bisa membawa paksa Dito Mahendra untuk memberikan keterangan.
Menambahkan, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut sembari mencari keberadaan Dito, penyidik juga akan melayangkan panggilan kedua untuknya sebagai tersangka.
"Rencana akan dipanggil ke 2 tanggal 2 Mei," kata Sandi.
Sebagai informasi, ada 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra dinyatakan ilegal lantaran tak memiliki surat resmi.
Baca juga:
Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms
Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.