AKBP Achiruddin Hasibuan Hanya Lapor Kekayaan ke KPK di 2011 dan 2021 Tapi Jumlahnya Tak Berubah

JAKARTA - AKBP Achiruddin Hasibuan kini harus ditahan di tempat khusus dan dicopot dari jabatan Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dia diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa dan viral di media sosial.

Tak sampai di sana, harta kekayaan Achiruddin juga disoroti warganet. Dia kerap memamerkan motor gede tapi ternyata kendaraan mewah ini tak ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dilihat dari situs e-LHKPN, Achiruddin terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 2021 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Pada laporannya, Achiruddin mencatatkan harta sebesar Rp467.548.644 dan dia tidak tercatat memiliki utang.

Berikutnya, hanya dua aset yang disampaikannya ke KPK yaitu tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan dengan nilai Rp46.330.000 dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp370 juta. Achiruddin juga melaporkan kepemilikan kas setara kas senilai Rp51.218.644.

Ini bukan kali pertama Achiruddin melaporkan kekayaannya. Dari catatan LHKPN KPK dia pernah menyampaikan hartanya pada 2011 saat menjadi Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.

Namun, jumlahnya kekayaannya sama seperti yang dilaporkan Achiruddin pada 2021 yaitu Rp467.548.644. Hanya saja, rinciannya tidak bisa diakses karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Selain itu, polisi juga menetapkan Aditya Hasibuan yang merupakan anak Achiruddin sebagai sebagai tersangka penganiayaan. Dia menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan Helvetia.

“Gelar perkara khusus pada 25 April, ditetapkan saudara AH sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam jumpa pers, Selasa, 25 April malam.