Diperiksa Jadi Saksi Kasus Rizieq Shihab, Bima Arya: Diperiksa soal Temuan Baru

JAKARTA - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto rampung menjalani pemeriksaan soal perkara dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 terkait tersangka Rizieq Shihab dan dua tersangka lainnya. Dalam pemeriksaan, Bima Arya memberikan keterangan soal temuan-temuan baru dalam perkara tersebut.

"Jadi saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor," kata Bima kepada wartawan, Senin, 18 Januari.

Fakta atau temuan baru dalam kasus ini, kata Bima, seputar penyampaian iformasi yang tidak benar terkait kondisi Rizieq Shihab ketika menjalani perawatan. Hal ini juga berkaitan dengan penggunaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penggunaan pasal itu karena para tersangka memberikan pernyataan Rizieq Shihab dalam keadaan sehat. Padahal, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) saat itu positif COVID-19.

"Disampaikan waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar. kemudian diketahui bahwa Habib Rizieq sendiri terbukti atau terkonfirmasi positif," ungkap dia.

Dalam pemeriksaan Bima juga menjelaskan soal alasan Satgas COVID-19 datang ke RS UMMI. Selain itu, penyidik juga sedikit mendalami dampak yang terjadi akibat pernyataan bohong pihak rumah sakit.

"Saya di sini menjelaskan kembali tupoksi dari Satgas dan mengapa Satgas datang ke sana karena memang tugas Satgas ini untuk memastikan protokol kesehatan harus dipatuhi dan juga dari pihak penyidik mendalami tentang kegaduhan yang timbul akibat dari keterangan keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit," kata dia.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka antara lain Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr. Andi Tatat.

Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara. Penyidik menilai mereka melakukan tindak pidana sehingga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dengan penetapan tersangka ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana