Menurut Netray, Pembebasan Anas Urbaningrum Lebih Banyak Menuai Sentimen Negatif Warganet
JAKARTA – Anas Urbaningrum mendapatkan Cuti Menjelang Bebas pada 11 April lalu. Meski tetap harus melakukan wajib lapor selama 3 bulan, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang ini sudah bisa menghirup udara segar, bersilaturahmi dengan para kolega dan pendukungnya.
Tentu, berakhirnya masa hukuman Anas Urbaningrum menjadi sorotan publik, terutama mengenai hubungannya dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Banyak pegiat media sosial meyakini Anas akan menguak teka-teki kebenaran kasus yang telah menjeratnya. Bila itu terjadi, popularitas Partai Demokrat jelang Pemilu 2024 otomatis terancam.
“Korupsi HAMBALANG ternyata belum TUNTAS, karena Anas berjanji akan mengungkap TUNTAS. Akankah putera Cikeas akan jadi TARUHANNYA? Krn sejak dulu namanya selalu disebut oleh Anas & Nazaruddin. Siap2 PEPO turun GUNUNG lagi,” cuit akun @Miduk17 pada 11 April lalu.
Narasi serupa juga dicuitkan oleh akun @rifqiazizian yang menyebut kebebasan Anas merupakan ancaman bagi SBY dan Partai Demokrat karena Anas dinilai sebagai korban kriminalisasi kasus korupsi Hambalang.
Sehingga, bukan tidak mungkin akan muncul konflik baru di tubuh Partai Demokrat nantinya. Akun @ch_chotimah2 mengatakan imbas dari KLB sebelumnya saja masih menyisakan sejumlah perkara menurut, sekarang muncul permasalahan baru lagi.
Twit bersentimen negatif tersebut, menurut Netray Media Monitoring, sangat mendominasi perbincangan. Netray dalam pantauannya selama periode 7-13 April 2023 menemukan 8.498 twit serupa. Hanya 1.156 twit yang bersentimen positif.
Dalam perbincangan juga muncul topik-topik lain seperti janji Anas akan digantung di Monas saat terbukti melakukan korupsi, bahkan tak sedikit pula pegiat Twitter yang menyangkut-pautkan dengan peluang Anies Baswedan pada Pemilu 2024.
“Selama periode pemantauan, perbincangan tentang Anas bebas dari Lapas Sukamiskin meraup impresi sebesar 5,4 juta reaksi dalam bentuk reply, retweet, quote tweet, dan favorite. Perbincangan dapat menjangkau hingga 118,6 pengguna Twitter berbahasa Indonesia,” tulis Netray dalam laporannya pada 14 April 2023.
Di linimasa Twitter, Netray menemukan 15.383 twit yang berinteraksi dengan kata kunci anasurbaningrum. Keberadaan twit sudah muncul sejak awal periode pemantauan dan mulai bertambah banyak pada 10 dan 11 April 2023.
Pantauan di Facebook
Selain memantau perbincangan di Twitter, Netray juga memantau perbincangan di kanal Facebook. Sebanyak 81 akun membuat unggahan terkait topik Anas Urbaningrum. Perbincangan juga ditemukan dalam 35 page dan 5 grup Facebook selama sepekan periode pemantauan.
Pegiat Facebook diketahui telah membagikan ulang perbincangan ini sebanyak 553 kali dan menghasilkan impresi 31,8 ribu kali berupa like sebanyak 14,7 ribu kali, laugh sebanyak 3,7 ribu kali, 65 reaksi marah, dan lain sebagainya.
Total unggahan di Facebook terkait topik ini adalah sebanyak 199 unggahan yang terbagi menjadi 44 unggahan dengan sentimen positif, 138 unggahan netral, dan 17 unggahan bersentimen negatif.
Adapun komentar yang diberikan atas unggahan ini mencapai 3,4 ribu. Komentar negatif juga mendominasi dengan 2,1 ribu komentar. Sementara 746 komentar positif, dan 595 komentar netral.
“Netray sudah menemukan komentar yang membicarakan Anas sejak tanggal 7 April meskipun sempat mereda beberapa hari setelahnya. Intensitas komentar lantas melonjak drastis dan mencapai puncaknya pada tanggal 11 April 2023,” tulis Netray.
Unggahan dari laman media massa Tribun Solo menjadi unggahan yang paling banyak meraup impresi. Unggahan bersentimen netral yang berisi berita Anas memberikan pidato pasca keluar dari penjara mendapat 4.544 komentar dan 6.890 likes.
Selepas keluar dari penjara, Anas Urbaningrum berpidato singkat di hadapan pendukungnya. Dia menyampaikan dalam kondisi baik setelah menjalani masa hukuman selama lebih dari 9 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Saya ingin meminta maaf. Maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini mati membusuk, kalau ada yang berpikir saya menjadi bangkai fisik dan sosial, saya minta maaf, itu alhamdulillah tidak terjadi," ucapnya pada 11 April 2023.
"Saya mohon maaf kalau ada yang berpikir saya lama di sini, kalau ada yang berpikir dengan waktu (masa tahanan) yang lama itu bisa memisahkan saya dengan sahabat seperjuangan, (pikiran) itu seperti tidur di siang bolong," lanjut Anas.
Dalam pernyataannya, Anas juga menyinggung skenario besar yang sudah menjebloskannya ke penjara. Menurutnya, serinci apapun skenario buatan manusia, skenario Tuhan pasti lebih unggul.
“Saya ingin berpikir ke depan. Sekaligus maaf kepada yang berpikir keluarnya saya melahirkan permusuhan, saya katakan tidak. Saya tidak ada kamus permusuhan. Andai ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjuangan keadilan," imbuhnya.
Nyanyian Nazaruddin
Anas Urbaningrum muncul dalam pusaran kasus korupsi P3SON Hambalang setelah namanya disebut dalam nota pembelaan Nazaruddin.
"Bapak Anas Urbaningrum yang memutuskan bahwa yang menang di proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya, bukan PT DGI (Duta Graha Indah). Yang menyampaikan saat itu adalah Bapak Mahfud Suroso (Direktur Dutasari Citralaras,) yang merupakan teman dekat dari Anas Urbaningrum," ucap Nazaruddin saat membacakan eksepsinya pada 7 Desember 2011.
Pengaturan pemenang proyek tersebut, menurut Nazaruddin, terkait dengan upaya Anas memuluskan jalan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Seperti yang sudah diberitakan VOI, Anas Urbaningrum terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 23 Juli 2010 setelah bersaing dengan calon kuat lainnya yakni Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie.
Pada 23 Februari 2013, Anas berhenti dari posisi tersebut usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Dalam persidangan, Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,21 miliar dari PT Adhi Karya, serta Toyota Harrier seharga Rp670 dan gratifikasi lainnya.
Hakim pengadilan tindak pidana korupsi saat itu menyatakan Anas juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp25,3 miliar dari Permai Group. Dari Nazaruddin sendiri, hakim menyatakan ia terbukti menerima Rp30 miliar. Akhirnya, hakim pengadilan tipikor memvonis Anas 8 tahun penjara dan dendan Rp300 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Lalu pada 2015, Anas mengajukan kasasi. Alih-alih mendapat keringanan, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp57,592 miliar kepada negara. Hak politiknya untuk menduduki jabatan publik juga dicabut.
Upayanya baru berhasil saat peninjauan kembali. Majelis hakim mengurangi hukuman Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun. Sedangkan denda-denda lain dalam putusan kasasi tetap berlaku.