Tak Terima Left Group WhatsApp, Yudo Andreawan Pukul, Tendang, Cakar dan Meludah Rekannya Sendiri
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut Yudo Andreawan ditangkap karena memukul rekannya sendiri. Yudo tak terima bila temannya keluar dari grup WhatsApp yang dibuat.
Bermula saat Yudo memasukan akun Whatsapp beberapa rekannya ke dalam grup. Sebab, ia mengklam akan menikah dalam waktu dekat.
"Awalnya pelaku ini membuat grup, di mana grup ini semua rekan-rekannya teman-teman dimasukkan ke dalam grup," ujar Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat, 14 April
Hanya, rekan Yudo yang berinisial R itu keluar dari grup tersebut. Sebab, pernikahan Yudo hanyalah kebohongan. Tetapi, pria bertubuh besar itu tak terima. Sehingga, Yudo memasukan lagi akun R ke dalam grup.
"Dalam Grup Whatsapp itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada," ucapnya.
"Si korban merasa risih dan tidak mau ikut grup itu, dia left grup kemudian di add lagi, left lagi sampai beberapa kali," sambung Yuliansyah.
Hingga akhirnya, Yudo kesal dan memaki R dalam grup. Untuk menyelesaikan permasalahan itu keduanya sepakat bertemu di salah satu hotel. Pertemuan itu bukan wadah menyelesaikan permasalahan. Justru keduanya terlibat perselisihan.
"Ketemu terjadi perselisihan, disitu terjadi pemukulan, mencakar, menendang, sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos, di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelar di cakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polada Metro Jaya," kata Yuliansyah.
Baca juga:
- Diamankan Polisi, Yudo Andreawan Tunjukan Resep Obat Gangguan Jiwa dari Dokter
- Pakai Baju Tahanan, Yudo Andreawan Bilang 'Kapok Dong' Saat Digelandang Personel Polda Metro Jaya
- Ke Penyidik Polda Metro, Yudo Andreawan yang Viral Ngamuk di Stasiun Kereta Api Mengaku Mental Disorder
- Penangkapan Yudo Andreawan Bukan Lantaran Ngamuk di Stasiun Manggarai
Dengan dasar itulah Andreawan ditangkap. Ia diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.