Tak Hadir Acara Dewan Masjid Indonesia yang Terjadwal, Firli Bahuri ke Mana?
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harusnya mendatangi Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk menandatangani memorandum of understanding (MoU) hari ini. Hanya saja, Firli Bahuri justru tak tampak dan dia digantikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Terkait hal ini, Ghufron menyatakan Firli berhalangan sehingga dirinya yang menggantikan. Namun, hal ini tidak mengganggu proses penandatanganan kesepakatan kerja sama dua lembaga itu.
"Ya, pimpinan itu kami kan berlima kolektif kolegial. Kalau ketua berhalangan maka kemudian wakil ketua yang hadir itu saja," kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 April.
Tak dijelaskan alasan Firli berhalangan hadir dalam kegiatan itu. Ghufron hanya menyatakan kehadirannya juga sama saja mewakili pimpinan komisi antirasuah.
"Siapapun yang hadir itu adalah bagian dari pimpinan," tegasnya.
Firli Bahuri belakangan terkesan menghindari wartawan setelah banyaknya laporan terhadap dirinya ke Dewan Pengawas KPK.
Salah satu contohnya, dia diduga keluar lewat pintu samping gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan usai diperiksa oleh terkait dugaan pelanggaran etik proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama Idulfitri 2023
- Wanita Teriak Histeris Jadi Korban Investasi Bodong, Kabareskrim Perintahkan Ambil Alih Penanganan Kasusnya
- Bea Cukai Bantah Kabar Pemerasan Turis Taiwan Gara-gara Foto di Bandara Ngurah Rai Bali
- Jokowi Sangat Heran RUU Perampasan Aset Lamban Dibahas DPR: Masa Nggak Rampung-rampung?
Momen ini terjadi pada Rabu, 12 April kemarin. Firli yang diperiksa selama dua jam sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB tak tampak batang hidungnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beberapa hal. Selain karena dugaan pelanggaran proses pemberhentian Endar, ia juga dilaporkan karena dugaan pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga dugaan pemaksaan penerbitan dokumen kasus korupsi padahal ekspose atau gelar perkara belum dilakukan.