Eks Wali Kota Kendari Masih Diperiksa di Kasus Korupsi Izin Alfamidi

KENDARI  - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyebut pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir SK untuk mendalami pembuktian soal dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.

"Informasi dari penyidik bahwa pada hari ini penyidik melakukan pendalaman pembuktian terhadap perkara dari dua orang tersangka kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody di Kendari dilansir ANTARA, Kamis, 13 April.

Dody menerangkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjalani pemeriksaan kali ketiga sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan izin gerai swalayan di daerah tersebut.

"Kalau sampai tiga kali (pemeriksaan) berarti penyidik masih memerlukan pendalaman-pendalaman untuk pembuktian. Ini masih berjalan, tapi ke depannya perkembangannya akan saya kabari," ucapnya.

Dody menyebut Sulkarnain Kadir menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra pada pukul 09.45 WITA. SK kemudian menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WITA.

Saat ditanya apakah mantan Wali Kota Kendari itu akan ditetapkan sebagai tersangka, Dody belum bisa memastikan karena belum ada informasi resmi dari penyidik.

"Saya belum bisa pastikan dia menjadi tersangka karena saat ini masih dilakukan pendalaman," bebernya

Kejati Sultra terus berupaya mengembangkan penyidikan atas kasus suap tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap perizinan gerai PT Midi Indonesia atau Alfamidi.

Hingga saat ini Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2023 dan menjadi tahanan Kejati Sultra di Rutan Kelas IIA Kendari.

Namun, Sekda Kendari telah berubah jenis tahanannya menjadi tahanan kota pada 20 Maret 2023 usai permohonan pengalihan jenis tahanan yang dilayangkan oleh Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.