Di Hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Ungkap Kasus Sabu 928,9 Kg Setara Selamatkan 4,6 Juta Jiwa
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rapat bersama Komisi III DPR hari ini. Kapolri memaparkan evaluasi kinerja Korps Bhayangkara serta kasus-kasus aktual yang ditangani Polri.
"Hari ini kami diminta untuk menjelaskan evaluasi kinerja Polri tahun anggaran 2022, rencana kerja 2023 dan pengungkapan kasus-kasus aktual yang menarik perhatian publik," ujar Kapolri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 April.
Kapolri lantas melaporkan pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2023 kepada Komisi III DPR.
Sigit mengatakan, Polri telah berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti nyaris ribuan kilogram. Dia juga mengklaim, pengungkapan tersebut setara dengan menyelamatkan 4,6 juta penduduk Indonesia.
"Kami melakukan pengungkapan dengan barang bukti sabu sebesar 928,9 kg yang apabila dikalkulasi ada 4,6 juta jiwa yang kami selamatkan," jelas Kapolri.
Baca juga:
- Pesimistis Ide Koalisi Besar Terealisasi, PPP: Bayangkan KIB dengan KIR Bersatu, Siapa Capresnya?
- Ferdy Sambo Cs Tak Hadiri Sidang Putusan Banding
- Hari Ini Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Terkait Pemberhentian Dirlidik Brigjen Endar Priantoro
- Eks Pimpinan KPK Bantah Terima Undangan ke Lantai 15 Gedung KPK dari Alexander Marwata
Dengan beberapa pengungkapan kasus menonjol sabu seberat 276 kg dengan 5 tersangka jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Sabu seberat 109,9 kg dengan 5 tersangka jaringan internasional Indonesia-China.
Sabu seberat 277 kg dengan 6 tersangka jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Sabu seberat 48 kg dengan 1 tersangka. Serta sabu seberat 220 kg dengan 7 tersangka jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
"Komitmen Polri untuk memberantas narkoba juga berlaku pada internal Polri. Kami mengedepankan langkah mitigasi agar personel Polri tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, mulai tes urin berkala, melaksanakan lidik kepada anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba," lanjutnya.
Bagi personel yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba, kata Kapolri, Polri akan memberikan tindakan tegas untuk memproses mulai PTDH sampai pidana.