Kubu Bripka Ricky Rizal Minta Hakim Kabulkan Banding Jatuhkan Sanksi Ringan Layaknya Bharada E

JAKARTA - Kubu Bripka Ricky Rizal berharap majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dengan memutuskan meringankan sanksi pidana yang sudah diberikan saat pengadilan tingkat pertama.

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar menyebut kliennya lebih pantas disanksi ringan seperti Richard Eliezer alias Bharada E. 

"Menurut saya hakim harus berani kalau masi berbeda pendapat kita setidak-setidaknya saudara RR masih bisa duduk sebagai polisi minimal dihukum 2 tahun atau 1,5 tahim kaya Eliezer," ujar Erman kepada wartawan, Rabu, 12 April.

Sanksi ringan itu karena Bripka Ricky Rizal sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua alias Brigadir J.

Adapun, saat itu Bripka Ricky Rizal beralasan tak kuat mental untuk menembak rekan seprofesinya tersebut.

"Dia sudah menolak kok, jadi hal-hal itu yang selama ini saya banding, karena putusan majelis hakim yang lama tidak tepat dan tidak benar," ungkapnya.

"Saya berharap RR dapat keringanan setidaknya sama dengan Eliezer itu harapan saya," sambung Erman.

Dalam persidangan tingkat pertama, Bripka Ricky Rizal Wibowo dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah dan terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Sehingga, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 13 tahun.