Telusuri Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Pastikan Segera Bentuk Satgas
JAKARTA - Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyebut pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menelusuri penanganan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum selesai, tidak akan lama lagi.
Dia memastikan, mulai pekan depan satgas yang melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, bidang pengawasan OJK, BIN dan Kemenko Polhukam itu akan mulai menelusuri dugaan TPPU yang belum ditindaklanjuti.
"Sebentar lagi, tapi kan keputusan tadi bagus, merupakan apa yang kami putuskan di dalam sudah disetujui. Satgasnya tidak lama lagi lah, oleh karenanya minggu depan udah mulai ditelusuri," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa, 11 April.
Mahfud juga menjelaskan beda komite dan satgas. "Kalau komite permanen, jabatan, kalau satgas kausaistis seperti ad hoc," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR mendukung Komite TPPU yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti persoalan transaksi janggal Rp349 triliun yang belum tuntas di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Awalnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai Mahfud MD Cs harus mengakhiri polemik dugaan TPPU senilai Rp349 triliun di Kemenkeu yang sudah disampaikan ke publik.
"Pak Mahfud, seluruh jajaran, bu menteri, kepala PPATK hari ini rapat ketiga soal terkait LHA dan LHP. Laporan PPATK ini anda 300 wujud enggak ada informasi LHA LHP mungkin ada yang lain-lain, kau memulai kau harus mengakhiri, itu lagunya," ujar Bambang Pacul sebelum menutup RDPU pada hari ini, Selasa, 11 April.
Baca juga:
- Menpan-RB Janji Tak Ada PHK Massal Terkait Penghapusan Tenaga Honorer
- Komisi III Dukung Mahfud MD Cs Bentuk Satgas TPPU, Progress Harus Dilaporkan ke DPR
- WNA Uzbekistan Serang Petugas Imigrasi-Densus 88, 1 Orang Tewas
- Pimpinan KPK Siap Beri Klarifikasi ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Pemberhentian Dirlidik
Pacul menuturkan, rapat yang dimulai pada 3 Maret dan berlanjut pada 29 Maret dan 11 April ini menghasilkan komunike yang berisi 6 poin. Dia menyatakan, Komisi III DPR mendukung pembentukan tim gabungan atau satgas untuk melakukan supervisi terhadap seluruh LHA dan LHP yang belum selesai.
"Nanti, 300 itu yang LHA berapa LHO berapa yang sekedar info itu kita list, dan tugas satgas menyelesaikan. Jadi komisi III tinggal mendukung dibuat satgas dan kita di kom III setiap periodesasi rapat satu tahun 5 kali, kita selalu minta satgas bersama PPATK laporkan progresnya sampai 300 laporannya PPATK ini selesai, kita tuntaskan itu," kata legislator PDIP itu.
"Jadi satgas monggo pak ketua komite bentuk, disitu catatannya ada gabungan monggo dibentuk, itu laporkan ke kita setiap masa sidang rapat yang 5 kali setiap tahun, jadi progresnya kita lihat," tambah Pacul.
Pelaporan ke Komisi III DPR, tambah Pacul, agar masalah transaksi janggal Rp349 ini terbagi benderang. Dia meminta Mahfud MD untuk mengoordinasikan satgas bentukannya.
"Dengan demikian, tidak ada dusta diantara kit. Jadi mohon izin kepala PPATK mulai dan kepala PPATK akhiri. Jadi monggo sebagai kooordinator komite TPPU, pak menko koordinasikan. Kita dukung poin nomor 6 dan 7 di-running dan di-report ke komisi III, saya kira itu aja, nanti kita ambil keputusan kesimpulannya," pungkas Pacul.