Amankan 10 Mobil, Polisi Telusuri Dugaan Perjudian Balap Liar

MALANG.- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan pendalaman terkait dengan dugaan tindak pidana perjudian usai mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang terlibat aksi balap liar di Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan tindak pidana perjudian dalam aksi balap liar di sejumlah titik di Kota Malang.

"Kami masih dalami. Seperti yang terjadi di beberapa wilayah, ada aksi perjudian pada saat mereka melakukan balap liar," kata Buher, sapaan akrabnya dikutip ANTARA, Selasa, 11 April.

Buher mengatakan pihaknya telah mengamankan 164 kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk sejumlah kendaraan yang ditengarai dipergunakan untuk aksi balap liar.

Dia menyebutkan sebanyak 139 unit kendaraan roda dua tidak sesuai dengan ketentuan, atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan keluaran pabrik. Sementara itu, 10 kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda dua ditengarai digunakan untuk balap liar.

Saat ini, kata dia, pemilik kendaraan bermotor tersebut masih diberikan edukasi terkait dengan aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Namun, Buher memastikan jika ada praktik perjudian, pihaknya akan melakukan proses hukum.

"Apabila kami bisa membuktikan, kami proses secara hukum pidana terhadap kejahatan tidak perjudian kepada orang-orang yang melakukan aksi balapan," katanya.

Selama bulan puasa, Polresta Malang Kota melakukan Operasi Cipta Kondisi dalam upaya untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi umat Islam untuk melakukan ibadah puasa. Operasi tersebut, termasuk menindak aksi balap liar yang kian marak saat ini.

Aksi balap liar tersebut, tidak hanya membahayakan bagi para pelaku, tetapi juga bagi pengendara kendaraan bermotor lain, serta mengganggu ketertiban umum. Ratusan motor yang diamankan polisi tersebut, baru bisa diambil pemiliknya usai Idulfitri 1444 Hijriah.