JAKARTA - Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka aksi balapan liar di Jalan Jenderal Sudirman yang sebelumnya viral di media sosial. Para tersangka pun diberi sanksi tilang.
"10 orang tersangka kami lakukan penindakan dengan tilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu, 12 Maret.
Identitas para tersangka teridentifikasi berdasarkan pelat nomor kendaraan, di mana penyidik menggunakan kamera CCTV dan E-TLE yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
"Kami telusuri berdasarkan dengan menggunakan kamera E-TLE yang ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin termasuk melihat dan mengambil CCTV di sepanjang jalan tersebut," kata Sambodo.
BACA JUGA:
"Dari situ kami bisa mendapatkan gambaran tentang siapa pelakunya, kendaraan mana saja yang terlibat. Kemudian secara bertahap kami mengembangkan sehingga dapatlah 10 orang ini yang diduga penggerak terjadinya balap liar pada malam hari," sambung Sambodo.
Dengan telah tertangkapnya 10 itu, penyidik pun mempersangkakan mereka dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009. Sehingga, mereka terancam pidana 1 tahun penjara atau denda Rp3 juta.
Ada pun, beredar video di media sosial yang menampilkan aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman. Mereka bahkan hingga menutup akses jalan.
Dalam video itu, nampak para pelaku balap liar berjejer rapih memenuhi jalan. Tak lama kemudian, seluruh pembalap liar itupun memacu motornya.