Besok Dewas Mulai Periksa Pimpinan KPK Terkait Laporan Pemberhentian Dirlidik Brigjen Endar
JAKARTA - Dewan Pengawas akan memeriksa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran proses pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro pada Rabu, 12 April. Pemeriksaan akan dilakukan bertahap.
"Klarifikasi belum (hari ini, red). Besok (akan diklarifikasi, red) pimpinan," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April.
Syamsuddin tidak memerinci siapa pimpinan yang diperiksa lebih dulu oleh Dewas KPK. Ia hanya mengatakan kelimanya akan dimintai keterangan.
"Saya lupa pastinya, ya, tapi yang jelas mulai besok. Siang ya (pemeriksaannya, red)," tegasnya.
Sebelumnya, eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro juga melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut pencopotan dirinya dari jabatan yang diembannya.
Endar diberhentikan secara hormat pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, dia diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Baca juga:
- Usai Jadi Buronan Kasus Penipuan, Pengacara Natalia Rusli Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
- Kasasi Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Kita Perlu Tiru Cara PDIP Perjuangkan Haknya Ketika Reformasi 1998
- Mahfud MD Pastikan Hadiri Panggilan Komisi III DPR Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bersama Sri Mulyani
- Soal Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Sri Mulyani
Pelaporan terkait pembocoran ini dilakukan eks Pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menyerahkan laporan terkait dugaan tersebut pada Senin kemarin, 10 April.