8 Santriwati Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Wildan Mashuri Alami Luka pada Organ Vital
SEMARANG - Sebanyak 8 anak di bawah umut korban kasus pencabulan yang dilakukan Wildan Mashuri Aman (58) mengalami luka sobek pada organ vital. Korban merupakan santriwati yang mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang yang diasuh oleh Wildan Mashuri.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi megatakan, jumlah korban dalam kasus pencabulan ini 14 orang. Saat ini Wildan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Delapan di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli," jelasnya saat diril kasus di Batang Jateng, Antara, Senin, 11 April.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:
- Polda Jateng Tetapkan Pengasuh Ponpes Bandar Wildan Mashuri Tersangka Kasus Pencabulan 14 Santriwati
- Usai Jadi Buronan Kasus Penipuan, Pengacara Natalia Rusli Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
- Kasasi Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Kita Perlu Tiru Cara PDIP Perjuangkan Haknya Ketika Reformasi 1998
- Mahfud MD Pastikan Hadiri Panggilan Komisi III DPR Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bersama Sri Mulyani
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian Kapolda Achmad Lutfhi.