Jadi Sorotan Gegara Polemik di Internal KPK, Ternyata Kekayaan Firli Bahuri Capai Rp22,8 Miliar
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri punya kekayaan Rp22.864.765.633 atau Rp22,8 miliar di tahun 2022. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp20.716.990.685.
Dilihat VOI dari situs e-LHKPN KPK, Firli melaporkan kekayaannya pada 20 Februari 2023. Dia mencatatkan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp10.443.500.000.
Ada delapan rumah dan bangunan yang dilaporkan Firli. Aset tersebut tersebar di Kota Bandar Lampung dan Bekasi.
Selanjutnya, bekas Deputi Penindakan KPK itu juga punya aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua dengan nilai Rp1.753.400.000. Rinciannya, motor Honda Vario tahun 2007; motor Yamaha N-Max tahun 2016; mobil Innova Venturer tahun 2019; mobil Toyota Camry tahun 2021; dan mobil Toyota Land Cruiser tahun 2012.
Firli tidak mencatatkan kepemilikan harta bergerak maupun surat berharga. Tapi, dia tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp10.667.865.633.
Baca juga:
- Novel Baswedan Ungkap Kelakuan Firli Saat Jadi Deputi Penindakan KPK: Sering Foto Dokumen Rahasia Ekspose Kasus
- Dokumen Penyelidikan Bocor, Eks Komisioner KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas
- Kala Anggota DPR Bertaruh Keseimbangan di Gerbong KRL Penuh Sesak Menuju Stasiun Palmerah
- Legislator Gerindra Bingung Publik Lebih Percaya Mahfud MD Ketimbang DPR soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu
Sebagai informasi, Firli jadi sorotan karena polemik di internal KPK seperti pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya, Polri hingga dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
Bahkan, akibat dugaan kebocoran dokumen itu Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan ini dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil bersama eks Pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, hingga Saut Situmorang.
Tak hanya melaporkan ke Dewas KPK, mereka rencananya akan melaporkan Firli ke polisi. Adapun alasan pelaporan itu karena Ketua KPK itu dianggap membocorkan dokumen rahasia sehingga bisa melanggar aturan pidana