Kejari Geledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe terkait Kasus Korupsi RS Arun

BANDA ACEH -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggeledah kantor wali kota Lhokseumawe, Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun.

Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung selama empat jam, mulai pukul 14.15 WIB hingga sekitar pukul 18.15 WIB.

"Selain kantor wali kota Lhokseumawe, petugas juga menggeledah kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda. Penggeledahan dilakukan guna mengusut pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe yang mencapai angka Rp942 miliar," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 6 April.

Lalu Syaifudin menjelaskan penggeledahan di kantor wali kota Lhokseumawe dimulai dari ruang sekretaris daerah kota, ruang bagian hukum, ruang bagian ekonomi, ruang asisten satu, dan ruang bagian umum.

Sementara penggeledahan di PT Pembangunan Lhokseumawe Perseroda yakni ruang direktur utama, ruang direktur umum dan keuangan serta ruang direktur pengembangan usaha, ruang arsip, dan ruang staf.

"Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan pihaknya saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga tahun 2022 dengan angka mencapai Rp942 miliar.

Hingga kini belum ada tersangka pada kasus tersebut. Jaksa juga telah menyegel sebagian ruang di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Pemerintah Kota Lhokseumawe kemudian mengalihkan pengelolaan rumah sakit itu di bawah PT Rumah Sakit Arun Medika, anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe.