Memalak Paksa Pemilik Usaha Urunan THR Bisa Kena Pidana
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Kombes Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapa pun agar tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana.
Namun demikian, jika bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion dikutip ANTARA, Kamis, 6 April.
Gidion mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR. Namun demikian, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.
Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial terkait permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga:
- Pencarian Asal Usul Kekayaan Sekda Riau hingga Pejabat Ditjen Pajak Tak Hanya Andalkan Klarifikasi
- Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Ada RS Klaim Miliaran Rupiah Meski Tak Ada Pasiennya
- Dito Mahendra Bantah Soal 9 Senpi Ilegal: Kantongi Surat Resmi Kodam IV/Diponegoro
- Bangganya Wayan Koster Tolak Israel: Cuma Gubernur Bali yang Bisa, Orangnya Kecil Tapi Khasiatnya Besar
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.
Untuk industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp300.000, warung dimintai uang sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.
Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.