Polemik Brigjen Endar, PMII Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Kepemimpinan Firli Bahuri
JAKARTA - Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) meminta dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengevalusi kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Independensi KPK saat ini dipertanyakan. Isu gaduh belakangan justru semakin memperlihatkan bahwa KPK terlalu diseret ke ranah politik praktis atau bahkan menjadi tunggangan politik oknum," kata Ketua Umum PB PMII Muhammad Abdullah Syukri dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Kamis, 6 April.
Dia mencontohkan kegaduhan saat ini yakni pemberhentian Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK RI dengan alasan masa tugasnya yang telah berakhir.
Tindakan itu kata dia, menuai banyak kritik dan dianggap melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK, yakni sinergi yang harmonis dengan instansi lain.
Tak hanya itu, pemecatan sepihak dinilai salah, jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota Polri.
Bahkan kata dia, Firli pernah diadukan kepada Dewan Pengawas KPK terkait tindakannya mengendarai helikopter untuk urusan pribadi. Akibat itu, Firli diputus oleh Dewas KPK melanggar kode etik sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dia meminta KPK tidak diseret ke ranah politik praktis. Sebab, kelembagaan KPK adalah ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga:
- Pencarian Asal Usul Kekayaan Sekda Riau hingga Pejabat Ditjen Pajak Tak Hanya Andalkan Klarifikasi
- Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Ada RS Klaim Miliaran Rupiah Meski Tak Ada Pasiennya
- Dito Mahendra Bantah Soal 9 Senpi Ilegal: Kantongi Surat Resmi Kodam IV/Diponegoro
- Bangganya Wayan Koster Tolak Israel: Cuma Gubernur Bali yang Bisa, Orangnya Kecil Tapi Khasiatnya Besar
Alasan meminta dilakukannya evaluasi kepada Firli, akibat kontroversi terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Prianto, kegaduhan kasus korupsi Kementerian ESDM hingga berbagai dugaan pelanggaran kode etik lainnya.
"Kami meminta Dewan Pengawas KPK untuk memutus seadil-adilnya atas berbagai tindakan yang mencoreng marwah kelembagaan KPK," harapnya.