BNNP Sumut Musnahkan 36 Kg Sabu Hasil Tangkapan Tim Gabungan
MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan 36 kg sabu hasil tangkapan Tim Gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe.
Selain barang bukti, tim gabungan juga mengamankan seorang tersangka, A (26) warga Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
"Pengungkapan kasus sabu ini bermula ketika Tim Gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe mendapat informasi adanya kapal pembawa narkotika yang masuk di perairan Lhokseumawe, Aceh," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga H Panjaitan melalui Kabid Berantas, Kombes Sempana Sitepu dilansir ANTARA, Kamis, 6 April.
Sempana menyebutkan, tim bergerak melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan dua goni berisi 36 kg sabu.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sabu tersebut. Tim menangkap tersangka, A (26) yang hendak mengambil paket sabu tersebut," ucapnya.
Usai meringkus tersangka dan barang bukti, tim menyerahkan hasil tangkapan ke BNNP Sumut.
Saat ini, BNNP Sumut juga tengah memburu seorang tersangka yang memerintahkan tersangka, A untuk mengambil sabu tersebut.
"Kita sedang melakukan pengembangan dan menetapkan DPO terhadap salah seorang tersangka lainnya yang memerintahkan tersangka, A untuk mengambil sabu tersebut," katanya.
Baca juga:
- Pencarian Asal Usul Kekayaan Sekda Riau hingga Pejabat Ditjen Pajak Tak Hanya Andalkan Klarifikasi
- Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Ada RS Klaim Miliaran Rupiah Meski Tak Ada Pasiennya
- Dito Mahendra Bantah Soal 9 Senpi Ilegal: Kantongi Surat Resmi Kodam IV/Diponegoro
- Bangganya Wayan Koster Tolak Israel: Cuma Gubernur Bali yang Bisa, Orangnya Kecil Tapi Khasiatnya Besar
Kabid Brantas mengatakan tersangka, A dijanjikan upah Rp 5 juta per bungkus (1 kg) jika berhasil mengambil sabu tersebut.
Usai diuji keaslian barang bukti oleh Tim Laboratorium Narkotika Deli Serdang , 36 kg sabu kemudian dibakar (dimusnahkan) menggunakan incenerator mobile.
"Terhadap tersangka, A dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Sempana.