Fakta CCTV Dianggap Tak Sesuai Dengan Tuntutan, Kuasa Hukum Sebut AG Perlu Mendapat Keadilan
JAKARTA - Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding mengatakan akan meluruskan fakta atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pledoi esok hari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 April. Menurutnya, JPU kurang memperhatikan beberapa keterangan saksi ahli pidana dan psikologi forensik yang diajukan tim kuasa hukum AG.
"Pasti banyak fakta-fakta yang akan kita luruskan besok, dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik,” kata Mangatta kepada wartawan, Rabu, 5 April.
Lebih lanjut, dalam nota pembelaaan esok hari, ia akan menyampaikan perihal bukti CCTV yang menurutnya tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.
Baca juga:
- Kerja di Tangerang, Pembantu Rumah Tangga Malah Curi Uang Majikan hingga Puluhan Juta
- Truk Bawa Cairan Kimia Terbakar di Tol Pemalang, 2 Orang Tewas
- Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Jaksel, Digelandang Satpol PP ke Panti Sosial
- Gelar Perkara Kecelakaan Mercedes Benz Anak Petinggi Polri di Pasar Minggu Bakal Digelar
“Kami berulang kali dalam sidang kemaren sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke bu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai degan tuntutan,” ucapnya.
Dirinya berharap meski AG berstatus anak berkonflik dengan hukum, menurutnya, dia masih berhak untuk mendapatkan keadilan.
“Kami juga sangat kooperatif teman-teman lihat prosesnya kami selalu sampaikan sebagaimana yang harus kami sampaikan jadi kita berharap keadilan tuk semua, termasuk tuk anak AG dan anak David,” tutupnya.