Soal Penahanan Rafael Alun Hari Ini, KPK: Tim Penyidik Akan Lakukan Analisis

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Nantinya, penyidik akan menganalisis pernyataannya sebelum menentukan perlu tidaknya bekas anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu ditahan.

"Nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya, apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan kah terhadap tersangka ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 3 April.

Meski begitu, Ali memastikan tiap tersangka KPK pasti akan ditahan. "Tidak ada kemudian dinyatakan sebagai tersangka oleh kami tidak dilakukan penahanan. Jadi ini kan soal waktu," tegasnya.

Namun, Ali mengingatkan penahanan ini tak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada syarat subjektif maupun objektif yang harus dipenuhi.

"Sehingga nanti perkembangannya nanti teman-teman ikuti. Pasti nanti akan kami sampaikan siang atau sore update dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tersebut," ungkap Ali.

Rafael Alun memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Senin, 3 April. Dia hadir sekitar pukul 0.58 WIB menggunakan kemeja batik yang dilapisi jaket kulit warna hitam.

Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Rafael. Begitu sampai, dia hanya bergegas menuju ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Setibanya di dalam gedung, Rafael menukarkan kartu identitasnya dengan tanda pengenal. Kali ini dia mendapatkan tali berwarna merah yang berarti menjadi pihak yang terkait dalam satu perkara.

Diberitakan belum lama ini, KPK menetapkan Rafael Alun jadi tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar sejak 2011-2023 terkait pemeriksaan pajak.

Penetapan ini dilakukan KPK setelah mereka menyelidiki harta jumbo milik Rafael Alun yang terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy menganiaya pelajar berusia 17 tahun, David. Diduga ada permainan dibalik kepemilikan kekayaan sebesar Rp56 miliar.

Dalam upaya ini, penyelidik telah meminta keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro. Pemanggilan ini dilakukan karena istrinya diduga punya saham di perusahaan milik istri Rafael, Erni Torondek.

Selain itu, penyelidik juga menelisik terkait temuan safe deposit box milik Rafael yang di dalamnya terdapat duit miliaran. Temuan yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga berasal dari penerimaan suap.