Sisir Pasar Tradisional, Polisi Bogor Menyita 20.000 Petasan dari Pedagang
BOGOR - Polres Kota Bogor melakukan razia operasi cipta kondisi dengan menyasar beberapa pasar tradisional yang menjual petasan di Kota Bogor dan Sebanyak 20.000 petasan disita.
Kapolsek Bogor, Polresta Bogor Tengah Kompol Surya mengatakan, pihaknya melakukan razia pada Sabtu, 1 April pada pukul 17.00 WIB di lokasi sasaran yang dituju tepatnya depan Pasar Bogor, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kegiatan dilaksanakan dengan cara memeriksa lapak dari pedagang kembang api yang diduga menjual petasan (mercon).
“Dipimpin oleh Pawas Panit 1 Sabhara Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota bersama jajarannya razia para pelanggar penjual petasan (mercon) di Kota Bogor,” kata Surya pada Minggu, 2 April.
Surya menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu barang bukti berupa petasan lempar (petasan korek) tanpa merk (home industri) yang dikemas dengan ikatan karet gelang berjumlah 200 ikat atau sebanyak 20.000 butir.
“Dari tangan pedagang bernama Jani Irawan (36) dan Rosid (61) kita amankan barang bukti. Memberi surat tanda terima (STP) untuk ditandatangani oleh pedagang yang bersangkutan sesuai jumlah dari petasan yang telah diamankan sebagai barang bukti,”jl jelasnya.
Kemudian mengimbau dan memberi arahan kepada pedagang, akan resiko bahaya yang ditimbulkan akibat dari petasan.
Baca juga:
- Perang Sarung di Cianjur Mengarah ke Tindakan Kriminal, Dewan Minta Pelaku Disanksi Tegas
- Polres Temanggung Sita 10,7 Kilogram Bubuk Mercon
- Polisi Akan Tindak Tegas Masyarakat Batang Nyalakan atau Perjualbelikan Petasan Selama Ramadan dan Lebaran
- Satpol PP Temukan Petasan Diduga Dibalut Ayat Al-Qur'an yang Dijual Pedagang di Aceh Barat
Ledakan petasan juga dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan.
“Meminta kepada warga masyarakat sekitar, apabila ada yang mengetahui, melihat pedagang yang menjual petasan agar dapat melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.