Bagikan:

BATANG - Polres Batang, Jawa Tengah, memastikan akan menindak tegas bagi masyarakat yang akan menyalakan atau memperjualbelikan petasan selama bulan Ramadan hingga Lebaran 2023 di sejumlah titik strategis.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas penjual maupun masyarakat yang memperjualbelikan petasan dan menyalakan petasan.

"Kami tidak akan memberikan toleransi dan menindak tegas pada pedagang maupun masyarakat yang menjual maupun menyalakan petasan selama bulan Ramadan hingga Lebaran 2023," katanya kapolres dikutip ANTARA, Jumat 31 Maret.

AKBP Saufi Salamun menilai barang yang mudah meledak tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, kata dia, akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dikatakan pula bahwa pemasangan spanduk larangan itu di sejumlah lokasi strategis seperti pos keamanan lingkungan, balai desa, dan area publik agar mudah terbaca oleh masyarakat.

Ia berharap semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan kepada warga tentang larangan memproduksi maupun menyalakan petasan.

"Kami berharap masyarakat memahami terhadap bahaya menyalakan petasan. Selain itu, mari jaga kondisi kamtibmas menjelang Lebaran," katanya.