JAKARTA - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap distributor petasan atau mercon saat melakukan razia demi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta kenyamanan dalam beribadah.
"Semua ini dilakukan demi memelihara Harkamtibmas, terlebih umat muslim sedang menjalankan ibadah bulan Ramadan satu bulan penuh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis, 22 April.
Ryan mengatakan, dalam razia terhadap salah satu distributor petasan tersebut, pihaknya mengamankan 27 kotak kecil petasan merk blooming flower dan joyful warna kuning.
BACA JUGA:
Kemudian, sebanyak 32 kotak kecil petasan warna kuning merk happy flower dan 182 batang petasan merk roman candle tiger 0,8 5s.
"Pemilik dan barang bukti tersebut di bawa dan diamankan ke Mapolresta, selanjutnya dimintai keterangan sehubungan dengan usaha yang dikelolanya," ujarnya.
Ryan menyampaikan, razia petasan ini dilakukan hingga menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang, polisi juga akan menindak terhadap siapa saja yang menggunakan atau memperjualbelikan petasan.
"Kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga melaksanakan ibadah Ramadhan," kata Ryan.
Kata Ryan, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan dapat melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP.