BATANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah melarang warga menyalakan petasan selama bulan puasa maupun pada saat Lebaran 2023 karena akan membahayakan pada diri sendiri maupun orang lain serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Kapolda Jateng Irjen Polisi Achmad Lutfhi mengatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan pada jajaran kepolisian resor menggelar operasi petasan selama bulan puasa dan menindak tegas terhadap pelaku.
"Sudah banyak korban karena petasan. Terakhir terjadi di Kebumen. Korban yang merakit petasan dan meledak merenggut nyawanya," kata Kapolda dikutip ANTARA, Selasa 11 April.
Belajar dari kasus tersebut, lanjut dia, Polda Jawa Tengah melarang adanya petasan selama bulan puasa, apalagi pada malam takbiran dan sesudah salat Idulfitri 1444 Hijriah.
"Kami mengimbau masyarakat tidak usah pakai petasan biar tertib dan nyaman bagi orang lain maupun diri sendiri," katanya usai konferensi pers di Polres Batang.
Achmad Lutfhi memberikan gambaran tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terulang kasus petasan untuk sekian kalinya.
Kapolda menyebutkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 bagi siapa saja yang menggunakan bahan peledak maka ancaman hukumannya berat.
"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun," katanya.
BACA JUGA:
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat tidak usah merayakan Lebaran dengan menyalakan petasan.
"Masih ada kegiatan positif seperti bersilaturahmi dengan keluarga dan teman. Hal ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama-sama," katanya.