Polda Jateng Wanti-wanti Penjual Petasan dan Masyarakat, Mengenai Bahaya dan Konsekuensinya
Pemusnahan bahan peledak/ Foto: Dok. Polresta Cilacap

Bagikan:

SEMARANG - Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan, Polda Jateng mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan petasan. Hal ini sekaligus sebagai edukasi pada masyarakat terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan petasan, yang tidak hanya mengganggu, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan bersama.

"Penggunaan petasan tidak hanya mengganggu ketenangan ibadah tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan," ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Maret.

Disebutkan bahwa penggunaan petasan juga melanggar hukum, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa: Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” terang Satake.

Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa izin, termasuk masyarakat yang bermain petasan.

“Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” ujarnya.

Pihaknya juga tidak segan untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar ketentuan. Ditegaskan, hal ini demi menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan.

Kabidhumas juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Laporkan jika menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya. Dengan kerja sama dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua," tandasnya