JATENG - Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid melarang penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan libur mudik Lebaran 2023. Dia mewanti-wanti aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Pekalongan yang melanggar bakal dikenakan sanksi.
"Mobil dinas bisa digunakan untuk keperluan dinas, itu pun hanya untuk di dalam kota saja," ujar Afzan usai acara pemusnahan botol minuman keras dan knalpot brong di Pekalongan, Senin 17 April, disitat Antara.
Dia mengatakan, bagi pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyalahgunakan mobil dinas untuk keperluan Lebaran 2023 akan dikenai sanksi, seperti penundaan pemberian tambahan penghasilan pegawai dan pengurangan nilai kerja.
Lebih jauh, Afzan menyampaikan pihaknya mengizinkan warga melakukan takbir keliling menggunakan pengeras suara dan mobil saat malam Lebaran 2023. Namun dengan syarat tetap menjaga ketertiban umum.
"Memang sudah ada warga yang mengajukan izin untuk kegiatan takbir keliling. Namun demikian, kami minta takbir keliling dilakukan secara tertib, tidak ugal-ugalan agar arus lalu lintas tetap lancar," tuturnya.
BACA JUGA:
Pada kesempatan itu, dia minta masyarakat tidak menyalakan petasan dan melepas balon karena bisa membahayakan jalur penerbangan.
Menurut dia, warga lebih baik melakukan takbir di mushalla dan masjid di lingkungan masing-masing agar ketertiban umum dan keamanan lingkungan tetap terjaga.
"Akan tetapi, jika memang kegiatan takbir keliling itu sudah menjadi suatu kebiasaan warga maka boleh dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban umum," tandasnya.