TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menyita seberat 10,7 kilogram bubuk bahan petasan (mercon) dari dua kasus yang melibatkan tiga tersangka, yakni IK (30), YA (18), dan WA (20).
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto menerangkan, kasus pertama dengan tersangka IK warga Kedu, Temanggung terjadi pada hari Kamis (30/3). Dalam kasus ini, petugas menyita seberat 6,7 kg bubuk mercon.
Tersangka membuat obat petasan dengan bahan berupa serbuk sulfur, serbuk potassium, dan serbuk aluminium. Selanjutnya, dicampur hingga menjadi obat petasan, kemudian dijual dengan cara COD.
"Tersangka menjual bubuk mercon tersebut dengan harga Rp250 ribu per kilogram," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 31 Maret.
Pada kasus kedua, polisi menyita 4 kilogram bubuk mercon dari tersangka YA dan WA warga Gemawang, Temanggung.
Selain itu, kepolisian juga menyita 2 buah mercon ukuran besar dari tersangka, dengan ukuran diameter 10 sentimeter tinggi 14 cm dan diameter 8 cm tinggi 11 cm.
Dalam kasus tersebut, kata dia, tersangka WA membuat obat mercon dengan bahan berupa sulfur, potassium, dan serbuk aluminium yang dijual secara daring (online).
BACA JUGA:
"Setelah ada pesanan dari pembeli, YA yang mengantar ke alamat pembeli. Kedua tersangka ini selain menjual obat mercon juga untuk membuat mercon sendiri," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.