Dua Perempuan Asal Maroko dan Uzbekistan Jajakan Diri via Online, Ditangkap Imigrasi Jakbar
JAKARTA – Dua Warga Negara Asing (WNA) dari berbeda negara, ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Barat. RZ (27) asal Uzbekiztan dan MBS (24) dari Maroko. Keduanya ditangkap karena terlibat praktik prostitusi online.
"Kita tangkap keduanya di salah satu hotel kawasan Taman Sari," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim, Antara, Jumat, 31 Maret.
Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (under cover buying).
Setelah melewati proses tersebut, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret.
Berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan "Visa On Arrival" pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.
RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir. Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.
"Dia biasa dikenakan tarif 160 USD hingga 1.000 USD," kata dia.
Baca juga:
- Selingkuh dengan LC hingga Hamil dan Aborsi, Istri Polisi Laporkan Suaminya ke Mabes Polri
- Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mercedes Benz di Pasar Minggu, Pelaku Diduga Anak Petinggi Polri
- Dirkrimsus Polda Jateng Tanggapi Kasus Daging Sapi Gelonggongan yang Ditemukan Satgas Pangan Mabes Polri di Boyolali
- Mabes Polri Gerebek Produsen Daging Sapi Gelonggongan di Boyolali
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2023, petugas kembali menangkap WNA berinisial MBS di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam. Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.
Menurut Silmy, kedua WNA tersebut telah ditahan petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a.
"Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," kata dia.