10 Tersangka KPK di Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah 10 tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Pencegahan dilakukan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi beredar nama tersangka yang dicegah adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.

Berikutnya, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang, red) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK. (Pencegahan, red) berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Jumat, 31 Maret.

KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang menjerat 10 orang. Diduga ada uang tunjangan yang dipotong dan masuk ke kantong pribadi.

Jumlah uang yang dipotong itu masih belum disampaikan rinci oleh KPK. Namun, diduga ada uang puluhan miliar yang dinikmati pelaku, termasuk untuk biaya operasional menunjang proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam mengusut dugaan ini, penyidik komisi antirasuah sudah melakukan penggeledahan. Kegiatan penindakan ini dilaksanakan terus dilakukan, termasuk di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan, hingga Apartemen Pakubuwono, Menteng.