Polda Sulsel Tangkap Penipu Online Shop, Gelapkan Duit Rp20,9 Juta
MAKASSAR - Tim dari Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memback-up Polres Sidrap, menangkap seorang perempuan terduga pelaku tindak pidana penipuan penggelapan uang, Nu (28).
"Terduga pelaku diamankan anggota hari, Rabu, 13 Januari, sekitar jam 00.13 WITA, bertempat di Jl. Abdullah Daeng Sirua Makassar, barang bukti yang diamankan dari pelaku HP dan ATM," kata Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, kepada VOI, Rabu, 13 Januari.
Kompol Suprianto, terduga pelaku Nu, diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang terhadap korban Hs, sekitar 20.975.000.
Saat itu korban, Hs memesan sebuah barang di salah satu online shop yang ada di media sosial, kemudian korban mentrasfer sejumlah uang yang disepakati. Namun barang korban tak kunjung dikirim.
Karena penipuan ini, korban ngalami diduga mengalami kerugian sebesar Rp20.975.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Barangnya yang dijual jilbab, jilbabnya dia ambil di internet dia screenshot, kemudian dia tawarkan melalui Facebook, dan banyak yang tertarik tawar-menawar lalu dia minta uang duluan, baru dikirim uangnya, korbanya bukan cuma satu," ungkapnya.
Terduga pelaku yang berhasil ditangkap langsung dibawa ke Resmob Polda guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Pelaku mengakui perbuatan telah melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai agen salah satu online shop dan menipu korbannya sebesar Rp20.975.000.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 378 (penipuan), sekarang selanjutnya anggota berkomunikasi dengan polres sidrap untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kompol Suprianto.